PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI KEJURUAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) /
MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah belum memuat dasar kompetensi kejuruan dan
kompetensi kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
b. bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan telah mengembangkan
dasar kompetensi kejuruan dan kompetensi kejuruan pada sekolah
menengah kejuruan (SMK)/madrasah aliyah kejuruan (MAK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Kompetensi Kejuruan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun
2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR KOMPETENSI KEJURUAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK) / MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK).
Pasal 1
(1) Standar kompetensi kejuruan sekolah menengah kejuruan (SMK)/madrasah
aliyah kejuruan (MAK) merupakan standar nasional pendidikan yang
melengkapi standar komponen mata pelajaran untuk sekolah menengah
kejuruan (SMK)/madrasah aliyah kejuruan (MAK) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Standar kompetensi kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pula
dasar kompetensi kejuruan sebagaimana yang dimaksud dalam struktur
kurikulum sekolah menengah kejuruan (SMK)/madrasah aliyah kejuruan
(MAK) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
(3) Standar kompetensi kejuruan sekolah menengah kejuruan (SMK)/madrasah
aliyah kejuruan (MAK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP. 131661823
0 komentar:
Posting Komentar